News  

Status Ibu Kota Indonesia Terang Benderang: Jakarta Masih Pusat Pemerintahan, Menanti Keppres Pemindahan

CendikiaNews.Com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengukuhkan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang menetapkan pemindahan ibu kota ke Nusantara. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum di tengah dinamika transisi Ibu Kota Negara.

Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas menyatakan penolakan tersebut, menandakan bahwa norma-norma dalam UU IKN dinilai konstitusional.

Lebih lanjut, pertimbangan MK dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 (yang mungkin merupakan kesalahan ketik dalam sumber asli dan seharusnya merujuk UU IKN atau UU DKJ) harus dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 73 UU 2/2024. Mahkamah menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota baru akan terjadi secara efektif ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa keberlakuan waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Tanpa adanya Keppres tersebut, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap utuh dan sah secara konstitusional. Penjelasan ini memperjelas tahapan transisi yang harus dilalui sebelum perpindahan ibu kota benar-benar terealisasi secara hukum.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum. Mahkamah menegaskan, tanpa penafsiran lebih lanjut terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 (kemungkinan juga merujuk UU IKN atau UU DKJ), kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kondisi ini akan berlangsung sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Latar Belakang Permohonan Uji Materiil

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Zulkifli, yang mendalilkan adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 (kemungkinan merujuk UU DKJ) dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 (UU IKN). Menurut pemohon, situasi ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Kekosongan tersebut, lanjutnya, berimplikasi serius terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi negara.

Zulkifli berargumen bahwa pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif untuk beralihnya status ibu kota negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diundangkan dan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Namun, hingga saat permohonan diajukan, Keputusan Presiden yang disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum juga ditetapkan.

Kondisi ini, menurut pemohon, menciptakan "disharmoni horizontal" yang nyata antara UU IKN dan UU DKJ. Secara bersamaan, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Akibatnya, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental, sebuah kondisi yang dianggap tidak seharusnya terjadi dalam sistem negara hukum.

Pemohon juga menyoroti bahwa kekosongan status ini bukan hanya persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, melainkan akibat langsung dari desain norma yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan yang keberadaannya tidak dapat dibiarkan dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menanggapi putusan MK, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pemahamannya. Menurutnya, selama Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota belum terbit, Jakarta akan terus diperlakukan sebagai pusat pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, sehari setelah putusan MK dibacakan.

Pramono menjelaskan bahwa status ini telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini. Oleh karena itu, putusan MK menjadi bentuk penegasan terhadap status Jakarta yang sudah berlangsung secara praktis. Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, termasuk penggunaan diksi DKI, akan tetap digunakan hingga ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota.

"Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono. Ia menambahkan bahwa dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Kondisi serupa, menurutnya, juga berlaku di tingkat pemerintah pusat. Putusan MK ini, lanjut Pramono, memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta, sejalan dengan pandangan pemerintah pusat yang juga masih memposisikan Jakarta sebagai ibu kota hingga Keppres terbit.

Respon dari Kalangan Politik

Dari ranah legislatif, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia melihat keputusan ini sebagai penegasan penting yang menghilangkan kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Menurut Huda, Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru.

Syaiful Huda, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, menjelaskan bahwa sebuah undang-undang baru akan memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu, seperti perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan. Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan undang-undang baru tersebut secara hukum sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden yang spesifik mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut, Huda merujuk pada laporan Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang menyatakan bahwa fase pertama pembangunan IKN, yakni kawasan lembaga/badan eksekutif, telah rampung per April 2026. Saat ini, pembangunan berlanjut ke fase kedua, yaitu melengkapi sarana/prasarana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislatif, yang ditargetkan rampung pada tahun 2030 mendatang.

Meskipun demikian, Syaiful Huda juga menyoroti dinamika global yang mungkin mempengaruhi kemajuan pembangunan IKN. Ia berharap pembangunan infrastruktur IKN dapat rampung sesuai target awal, namun mengakui bahwa kondisi global yang mendorong Indonesia untuk melakukan efisiensi besar-besaran dapat mempengaruhi progres tersebut. Putusan MK ini, pada intinya, memberikan pijakan hukum yang jelas di tengah perjalanan panjang transisi Ibu Kota Negara.

Sumber: news.detik.com